You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cepedak
Desa Cepedak

Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa di Cepedak telah dibentuk

Japrak 03 Juli 2025 Dibaca 40 Kali
Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa di Cepedak telah dibentuk

Berdasarkan hasil rekomendasi Camat Bruno yang tertuang dalam Surat dari Camat Bruno Nomor: 100.3.3.5/540/2025 tentang Balasan Konsultasi Camat Bruno terkait Kekosongan Perangkat Desa Cepedak (Kadus 6) Tahun 2025, hari ini Kamis, 3 Juli 2025 bertempat di Balai Desa Cepedak telah dilaksanakan Sosialisasi, Pembetukan dan Penetapan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Cepedak Tahun 2025.

Kepala Desa Cepedak SUGENG HARYANTO menyampaikan rapat hari ini merupakan tindaklanjut dari langkah Desa atas kekosongan jabatan (Kadus 6) Desa Cepedak Tahun 2025 sehingga perlu dibentuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Tahun 2025.

WAKHIDUN, S.I.P, Sekretaris Kecamatan Bruno selaku Tim Pengawas dan Fasilitasi menyampaiikan runtutan tahapan yang harus dilaksanakan Tim Pelaksana sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023.

Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Bruno MAWARDI menuturkan bahwasanya penyelenggaraan pengisian kekosongan Perangkat Desa itu atas kehendak, keinginan atau kebutuhan para warga dilingkungan RW.6 kemudian dilakasanakan oleh Kepala Desa melalui Tim Pelaksana.

SUPRIYATNO, Ketua BPD Desa Cepedak yang memfasilitasi dalam pemilihan calon Tim Pelaksana Desa Cepedak untuk pengisian jabatan Kepala Dusun 6 menegaskan bahwa  dasar pertimbangan melibatkan unsur lembaga desa dan keterwakilan perempuan.

SARIJO SULAKSONO, S.Pd. M.Pd., selaku Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Masyarakat BPD Desa Cepedak menyampaikan persetujuannya dengan daftar calon tim pelaksana hasil pembentukan selanjutnya dimohon untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Cepedak. Hal senada disampaikan oleh forum rapat dan juga disampaikan oleh Ketua RW JAFAR SODIK yang sekaligus sebagai pembaca do'a dalam acara tersebut.

Setelah ditetapkan, Tim Pelaksana diwajibkan melakukan musyawarah menyusun tahapan pelaksanaan dari Pengumuman Pengisian Perangkat Desa, Pembukaan Pendaftaran, Pelaksanaan Uji Seleksi, Pengumuman Hasil Seleksi hingga melaporkan  hasil Seleksi kepada Kepala Desa.

Semoga Pelaksanaan Pengisian Jabatan Perangkat Desa Cepedak Tahun 2025 berjalan aman lancar dan sukses.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp990,954,644 Rp2,081,898,883
47.6%
Belanja
Rp814,510,873 Rp1,842,471,883
44.21%
Pembiayaan
Rp112,204,337 Rp-22,122,584
-507.19%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp0 Rp35,000,000
0%
Dana Desa
Rp508,419,400 Rp1,097,135,000
46.34%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp27,292,200
0%
Alokasi Dana Desa
Rp288,096,457 Rp422,082,400
68.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp100,000,000 Rp360,000,000
27.78%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp90,325,104 Rp135,487,656
66.67%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,113,683 Rp4,901,627
83.92%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp358,953,873 Rp624,190,003
57.51%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp390,997,000 Rp1,084,031,400
36.07%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp10,000,000 Rp27,490,480
36.38%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp2,360,000 Rp2,360,000
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp52,200,000 Rp104,400,000
50%