You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cepedak
Desa Cepedak

Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

LPMD

Japrak 30 April 2017 Dibaca 7.772 Kali

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA CEPEDAK KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO

Surat Keputusan Kepala Desa Cepedak Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Cepedak

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp990,954,644 Rp2,081,898,883
47.6%
Belanja
Rp814,510,873 Rp1,842,471,883
44.21%
Pembiayaan
Rp112,204,337 Rp-22,122,584
-507.19%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp0 Rp35,000,000
0%
Dana Desa
Rp508,419,400 Rp1,097,135,000
46.34%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp27,292,200
0%
Alokasi Dana Desa
Rp288,096,457 Rp422,082,400
68.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp100,000,000 Rp360,000,000
27.78%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp90,325,104 Rp135,487,656
66.67%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,113,683 Rp4,901,627
83.92%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp358,953,873 Rp624,190,003
57.51%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp390,997,000 Rp1,084,031,400
36.07%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp10,000,000 Rp27,490,480
36.38%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp2,360,000 Rp2,360,000
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp52,200,000 Rp104,400,000
50%