You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cepedak
Desa Cepedak

Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Cepedak Tahun 2025

Japrak 28 Mei 2025 Dibaca 49 Kali

Cepedak, 28 Mei 2025. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cepedak bersama Pemerintah Desa Cepedak mengadakan Musyawarah Desa terkait dengan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam kegiatan tersebut Ketua BPD Cepedak SUPRIYATNO menyampaikan bahwa BPD dengan Pemerintah Desa berkomitmen bersama untuk menyukseskan proses Pembahasan sampai Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Cepedak.

Rapat ini selain dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat Desa Cepedak, Calon Pengurus dan Pengawas KDMP, Hadir pula dari Dinas Koperasi Kabupaten Purworejo serta Tim Fasilitasi Kecamatan Bruno. Diharapkan setelah terbentuknya KDMP ini segera melaksanakan tahapan-tahapan yang telah ditentukan sehingga KDMP Cepedak segera aktif dan berjalan.

Adapun tujuan utama Koperasi Desa Merah Putih adalah untukmemperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha bersama yang dikelola oleh dan untuk masyarakat desa tersebut. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal dan menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat desa.

Lebih detail, tujuan Koperasi Desa Merah Putih adalah:
  • Memperkuat Perekonomian Desa:
Koperasi ini berfungsi sebagai penggerak ekonomi desa dengan menyediakan berbagai layanan, seperti simpan pinjam, perdagangan, dan layanan lainnya. 
  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat:
    Melalui Koperasi, masyarakat desa diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kualitas hidupnya. 
     
  • Menciptakan Kemandirian Ekonomi:
    Koperasi membantu masyarakat desa membangun kemandirian ekonomi tanpa harus bergantung pada pihak luar. 
     
  • Memperluas Akses Keuangan:
    Koperasi menyediakan layanan simpan pinjam yang lebih mudah diakses oleh masyarakat desa, sehingga mereka dapat mengembangkan usahanya. 
     
  • Meningkatkan Nilai Tambah Produk Lokal:
    Koperasi membantu meningkatkan nilai tambah produk lokal melalui kerja sama dan manajemen terpadu. 
     
  • Menekan Inflasi dan Meningkatkan Nilai Tukar Petani:
    Koperasi berperan sebagai agregator produk pertanian, sehingga dapat menekan inflasi dan meningkatkan nilai jual produk petani. 
     
  • Menciptakan Lapangan Kerja:
    Pembentukan Koperasi diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru di tingkat desa. 
     
  • Mengembangkan Usaha Simpan Pinjam dan Pelayanan Lainnya:
    Koperasi dapat menyediakan layanan simpan pinjam, sembako murah, klinik desa, cold storage, dan layanan logistik. 
     
  • Memberikan Pelayanan Secara Sistematis dan Cepat:
    Koperasi memberikan pelayanan yang terstruktur dan cepat, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai kebutuhan. 
     
  • Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Kegiatan Ekonomi:
    Koperasi mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan. 
     
Pendekatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:
Pemerintah menggunakan tiga pendekatan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: 
  • Membangun Koperasi Baru: Menciptakan Koperasi baru di desa-desa yang belum memiliki koperasi.
  • Merevitalisasi Koperasi Lama: Memperbaiki dan meningkatkan kinerja koperasi yang sudah ada.
  • Mengembangkan Koperasi yang Masih Aktif: Meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan koperasi yang sudah aktif.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp990,954,644 Rp2,081,898,883
47.6%
Belanja
Rp814,510,873 Rp1,842,471,883
44.21%
Pembiayaan
Rp112,204,337 Rp-22,122,584
-507.19%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp0 Rp35,000,000
0%
Dana Desa
Rp508,419,400 Rp1,097,135,000
46.34%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp27,292,200
0%
Alokasi Dana Desa
Rp288,096,457 Rp422,082,400
68.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp100,000,000 Rp360,000,000
27.78%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp90,325,104 Rp135,487,656
66.67%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,113,683 Rp4,901,627
83.92%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp358,953,873 Rp624,190,003
57.51%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp390,997,000 Rp1,084,031,400
36.07%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp10,000,000 Rp27,490,480
36.38%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp2,360,000 Rp2,360,000
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp52,200,000 Rp104,400,000
50%