Masa Jabatan Kepala Dusun 1 Cepedak Tugiman Habis 16 Maret 2022
Hasim 18 Maret 2022Dibaca 564 Kali
Per tanggal 16 Maret 2022 Pemerintah Desa Cepedak memberhentikan dengan hormat saudara TUGIMAN dari jabatan Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Cepedak dikarenakan berakhirnya masa tugas.
Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdiannya kepada Desa Cepedak disampaikan langsung oleh Kepala Desa Cepedak SUGENG HARYANTO.
Hari ini, Jumat 18 Maret 2022 Pemerintah Desa menyerahkan SK pemberhentian kepada yang bersangkutan sekaligus perpisahan. Perihal pengisian kekosongan Perangkat Desa Cepedak (Kadus 1) akan segera dimusyawarahkan Pemerintah Desa dengan Instansi terkait dalam waktu dekat.
Terima kasih kepada pak Tugimana atas kerjasama selama ini untuk Desa Cepedak
APBDes 2025 Pelaksanaan
Pendapatan
Rp0Rp1,821,111,289
0%
Belanja
Rp330,976,240Rp1,801,111,289
18.38%
Pembiayaan
Rp22,368,086Rp22,368,086
100%
APBDes 2025 Pendapatan
Hasil Aset Desa
Rp0Rp35,000,000
0%
Dana Desa
Rp0Rp1,097,135,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0Rp27,292,200
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0Rp425,082,400
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0Rp100,000,000
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp0Rp135,421,272
0%
Bunga Bank
Rp0Rp1,180,417
0%
APBDes 2025 Pembelanjaan
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp123,636,240Rp625,762,409
19.76%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp207,340,000Rp932,017,800
22.25%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0Rp27,490,480
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0Rp111,440,600
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa