You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cepedak
Desa Cepedak

Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

Penataan atau Mutasi Perangkat Desa Cepedak Tahun 2020

Hasim 13 Maret 2020 Dibaca 319 Kali
 Penataan atau Mutasi Perangkat Desa Cepedak Tahun 2020

Cepedak, 13 Maret 2020. Berdasarkan laporan ketua Panitia Penataan/Mutasi Perangkat Desa Cepedak tahun 2020 dan atas rekomendasi Camat Bruno nomor: 141/41/2020 tanggal 24 Februari 2020 tentang Penataan/Mutasi Perangkat Desa Cepedak Tahun 2020 dengan dasar Peraturan Bupati nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016, tentang tata cara pencalonan, pengankatan, pelantikan dan pemberhentian Perangkat Desa. 

 

Setelah melalui tahapan-tahapan  Pemerintah Desa Cepedak hari ini menggelar Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa.  berdasarkan hasil penilaian Tim Mutasi Penataan Perangkat Desa Cepedak Tahun 2020 ada 3 Perangkat Desa yang dimutasi jabatannya, yaitu Jemangin semula menjabat Kadus V dimutasi menjadi Kadus VI. Sementara Kadus V diisi oleh Muh Safari yang semula sebagai Kaur Keuangan, kemudian posisi Kaur Keuangan yang baru diisi oleh Teguh Hariyanto. Penataan atau Perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa Cepedak Tahun 2020 adalah dengan didasari oleh kebutuhan Pemerintah Desa diperkuat dengan usulan-usulan masyarakat Desa yang memang merasa butuh perwakilan pemerintahan desa (Kadus) di salah satu wilayah yang sebelumnya pernah ada.

Muh Safari, Jemangin dan Teguh Hariyanto

Atas usulan masyarakat, dan dinilai Pemdes memang dirasa perlu sebagai menunjang peningkatan pelayanan/perwakilan terhadap masyarakat maka pada tanggal 22 Januari 2020 dilaksanakan Musyawarah bersama BPD, Lembaga Masyarakat serta perwakilan RT dan RW serta tokoh masyarakat dan disepakati untuk dilakukan Penataan atau Mutasi Perangkat Desa Tahun 2020. Dengan Perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Desa Cepedak ini diharapkan akan lebih memudahkan pelayanan warga serta mengoptimalkan tata kelola administrasi Desa serta membawa Desa Cepedak lebih maju lagi. (es/es)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp990,954,644 Rp2,081,898,883
47.6%
Belanja
Rp814,510,873 Rp1,842,471,883
44.21%
Pembiayaan
Rp112,204,337 Rp-22,122,584
-507.19%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp0 Rp35,000,000
0%
Dana Desa
Rp508,419,400 Rp1,097,135,000
46.34%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp27,292,200
0%
Alokasi Dana Desa
Rp288,096,457 Rp422,082,400
68.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp100,000,000 Rp360,000,000
27.78%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp90,325,104 Rp135,487,656
66.67%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,113,683 Rp4,901,627
83.92%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp358,953,873 Rp624,190,003
57.51%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp390,997,000 Rp1,084,031,400
36.07%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp10,000,000 Rp27,490,480
36.38%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp2,360,000 Rp2,360,000
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp52,200,000 Rp104,400,000
50%