You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cepedak
Desa Cepedak

Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

Hasim 14 November 2019 Dibaca 1.702 Kali
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pengertian KPM,Kriteria serta Tugasnya di Desa ?

 

Kader Pembangunan Manusia (KPM) dibentuk untuk mendampingi Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa didalam menfasilitasi pencegahan konvergensi stunting.

Selain itu juga, berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar ( Riskesdas ) pada tahun 2018 ditemukan fakta bahwa sekitar 7 juta balita di Indonesia menderita stunting.

Itulah alasan, mengapa, Kementrian Desa menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2019, salah satu untuk pencegahan stuting .

Penetapan Prioritas tersebut diatur dalam dalam pasal 6 Permendes Nomor 16 tahun 2018 khususnya untuk pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil yang kegiatan penggunaan dana desanya bisa untuk membiayai :

  1. Penyediaan air bersih dan sanitasi;

  2. Pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;

  3. Pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;

  4. Bantuan Posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;

  5. Pengembangan apotik hidup Desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;

  6. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan

  7. Kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Untuk lebih jelasnya, apa definisi,kriteria dan tugas dari Kader Pembangunan Manusia, silahkan simak pembahasanya dibawah ini.

1. Definisi KPM

Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa.

2. Kriteria KPM

Kriteria KPM adalah sebagai berikut:

  1. Berasal dari warga masyarakat Desa setempat.

  2. Berpengalaman sebagai kader masyarakat diutamakan bidang pembangunan manusia seperti: Kader Posyandu, Guru PAUD, dan kader kesehatan lainnya.

  3. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, khususnya dapat berbahasa daerah setempat.

  4. Pendidikan minimal SLTP.

3. Tugas KPM

Tugas KPM meliputi:

  • Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.

  • Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK.

  • Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas.

  • Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif.

  • Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak

  • Memfasilitasi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.

  • Melaksanakan koordinasi dan/atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan Desa, petugas puskesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan/atau perangkat Desa.

Nah itulah beberapa penjelasan tentang KPM yang saya kutip dari Buku Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia. Sumber: https://updesa.com/kader-pembangunan-manusia/

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp990,954,644 Rp2,081,898,883
47.6%
Belanja
Rp814,510,873 Rp1,842,471,883
44.21%
Pembiayaan
Rp112,204,337 Rp-22,122,584
-507.19%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp0 Rp35,000,000
0%
Dana Desa
Rp508,419,400 Rp1,097,135,000
46.34%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp27,292,200
0%
Alokasi Dana Desa
Rp288,096,457 Rp422,082,400
68.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp100,000,000 Rp360,000,000
27.78%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp90,325,104 Rp135,487,656
66.67%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,113,683 Rp4,901,627
83.92%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp358,953,873 Rp624,190,003
57.51%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp390,997,000 Rp1,084,031,400
36.07%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp10,000,000 Rp27,490,480
36.38%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp2,360,000 Rp2,360,000
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp52,200,000 Rp104,400,000
50%